SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK MOTIVASI INSANI
Nomor : 085/SMK/MI/P.1/II/2016
TENTANG
PEMBENTUKAN SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P-1)
SMK MOTIVASI INSANI
Menimbang : a. Laporan Panitia Kerja Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) SMK Motivasi Insani;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Surat Keputusan tentang susunan pengangkatan Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) SMK Motivasi Insani.
Memperhatikan : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Tenaga Kerja Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP;
5. Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor……../SMK/MI/P.1/II/2016 tentang Susunan Panitia Kerja Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) SMK Motivasi Insani.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Nama-nama yang tercantum pada lampiran ini dianggap cakap untuk diangkat sebagai Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) SMK Motivasi Insani;
Kedua : Periode Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP P-1) SMK Motivasi Insani Pihak Pertama adalah selama 2 tahun;
Ketiga : Membuat Laporan tertulis kepada dewan pengarah dan BNSP setiap 1 tahun sekali;
Keempat : Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan;
Kelima : Jika kemudian hari terdapat kekurangan/kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya.
Ditetapkan di : Cibinong
Pada tanggal : 23 Februari 2016
Kepala SMK Motivasi Insani
Ratu Tanti Rizkya, M. Pd.,ST
Lampiran SK Nomor : 086/SMK/MI/P.1/II/2016
Hal : Susunan Pengurus LSP P-1
SUSUNAN PENGURUS
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI PIHAK PERTAMA (LSP P-1)
SMK MOTIVASI INSANI
TAHUN 2015 – 2017
Pembina/ Dewan Pengarah : Ratu Tanti Rizkya, M. Pd.,ST
Ketua : Ahmad Yazid Buhuri, SE
Sekretaris : H. Nazirruddin, S. Kom
Bidang Mutu : Arif Wicaksono, S. Pd
Bidang Administrasi : Elida Hafni, SE
Ditetapkan di : Cibinong
Pada tanggal : 23 Februari 2016
Kepala SMK Motivasi Insani
Ratu Tanti Rizkya, M. Pd.,ST
Ratu Tanti Rizkya, M. Pd.,ST
SURAT PERNYATAAN
Yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Ratu Tanti Rizkya, M.Pd.,ST
NIP : –
Pangkat /Gol : –
Jabatan : Kepala Sekolah
Unit Kerja : SMK Motivasi Insani
Dengan ini menyatakan bahwa memberikan izin kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) SMK Motivasi Insani untuk :
- Menempati Ruangan di Ruang Samping Business Center untuk dijadikan Kantor Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P-1) SMK Motivasi Insani
- Menggunakan perabot dan kelengkapan kerja yang sudah disediakan (Meja kerja, kursi, lemari, computer, printer)
- Masa berlaku ruangan tersebut selama 2 Tahun
Demikian pernyataan ini dibuat untuk digunakan sesuai fungsinya.
Cibinong, 23 Februari 2016
Kepala Motivasi Insani
Ratu Tanti Rizkya, M. Pd.,ST